RumpiKota.com — Tim pendahulu Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebanyak 12 orang tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Mereka membuka posko di depan gerbang utama kompleks parlemen sebagai bagian dari persiapan aksi unjuk rasa puncak pada 27 Agustus 2026.
Rombongan kemudian memindahkan lokasi menginap ke kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Langkah itu diambil untuk menghindari potensi gesekan dengan kelompok massa lain yang juga beraktivitas di sekitar kawasan parlemen.
Aksi Demo Menjelang 27 Agustus
Sejak kedatangan, AMPB menggelar aksi harian di depan Gedung DPR. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyatakan aksi akan berlangsung setiap hari hingga puncak unjuk rasa pada 27 Agustus.
Massa tambahan dari Kabupaten Pati dijadwalkan menyusul ke Jakarta pada 26 Agustus 2026. Dalam aksi puncak, AMPB akan bergabung dengan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB).
Botok mengimbau masyarakat dari berbagai daerah untuk hadir. Ia menegaskan aksi dilakukan sesuai ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.
Dua Tuntutan Utama
AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dan hukum mati koruptor,” kata Supriyono.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan Komisi III menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua kali masa sidang. Ia menjelaskan proses pembahasan membutuhkan waktu lebih lama karena konsep RUU tersebut merupakan hal baru di Indonesia.
Latar Belakang Kasus di Pati
Desakan AMPB terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pati. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026. Ia ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa serta kasus dugaan suap proyek perkeretaapian.
Supriyono alias Botok sendiri pernah menjalani proses hukum. Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis bersalah kepadanya dan Teguh Istiyanto atas tuduhan penghasutan terkait aksi pemblokiran jalan pada Oktober 2025. Keduanya diganjar pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani dengan masa pengawasan 10 bulan.
Baca Juga: Kericuhan Warnai Hari Damai Aceh ke-21, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman
Penolakan dari Kelompok Mahasiswa
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara resmi menolak ikut serta dalam aksi 27 Agustus. Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menyampaikan penolakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026.
“Dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026,” ujar Amri.
Artikel Terkait
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Kriminal Menonjol Periode 1–20 Agustus 2026, 11 Tersangka Diamankan
Kiamat Iklim dan Krisis Pangan, Tanda-Tanda Kiamat Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Asal-Usul Sosok Dajjal Menurut Islam, Ciri-Ciri Fisik, dan Tanda-Tanda Kemunculannya di Akhir Zaman