RumpiKota.com, Jakarta, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Pemutihan yang dimaksud di sini bukan berarti pokok pajak dihapuskan. Yang dibebaskan hanyalah sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Wajib pajak tetap harus melunasi nilai pokok PKB atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pokok lunas, status kendaraan kembali tertib secara administrasi.
Program ini dimulai sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah tanggal tersebut, sanksi administratif akan kembali dikenakan sesuai aturan perpajakan daerah.
Baca Juga: Cara Naik LRT Kelapa Gading-Manggarai, Rute 11 Stasiun, Cara Beli Tiket, dan Tips Integrasi
Apa Saja yang Dibebaskan dan yang Tidak
Sanksi yang dihapus adalah bunga keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk PKB dan BBNKB. Artinya, jika seseorang menunggak selama beberapa tahun, yang dibebaskan hanya denda bunganya, bukan seluruh kewajiban pokok.
Program ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK lima tahun tetap dikenakan ketentuan normal, termasuk sanksi jika ada keterlambatan.
Bagaimana Mekanisme Pembebasan Bekerja
Salah satu kemudahan utama program ini adalah sifatnya yang otomatis. Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Sistem Pajak Daerah akan secara langsung menghapus sanksi administratif ketika pembayaran pokok dilakukan dalam periode program.
Mekanisme ini disebut “pembebasan secara jabatan”. Artinya, penghapusan denda dilakukan oleh sistem tanpa campur tangan manual petugas, selama pembayaran masuk dalam rentang waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Belum Ada Pemberitahuan Resmi Demo Besar di Jakarta Sepanjang Agustus 2026
Cara Membayar Pajak dengan Manfaat Pemutihan
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang terhubung dengan sistem Bapenda. Kanal tersebut antara lain:
- Samsat Induk di masing-masing wilayah Jakarta
- Gerai Samsat
- Samsat Keliling
- Aplikasi SIGNAL
- Kanal pembayaran digital lain yang sudah terintegrasi dengan sistem Pajak Daerah
Untuk pembayaran di Samsat, siapkan STNK asli. Beberapa layanan saat ini sudah mempermudah proses sehingga tidak selalu memerlukan salinan BPKB. Jika membayar melalui aplikasi atau kanal digital, pastikan data kendaraan yang dimasukkan sesuai dengan data di sistem agar pembebasan sanksi dapat diterapkan dengan benar.
Setelah pembayaran berhasil, disarankan untuk mengecek ulang status pajak kendaraan. Pastikan status sudah berubah menjadi lunas dan tidak ada sisa tunggakan sanksi yang muncul.
Artikel Terkait
B2W Ingatkan Jalur Sepeda Bukan Sekadar Ruang Pesepeda di Jakarta
Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada 17 Agustus 2026 Bertepatan HUT ke-81 RI
Polda Metro Jaya Pastikan Belum Ada Pemberitahuan Resmi Demo Besar di Jakarta Sepanjang Agustus 2026