Kamis, 13 Agustus 2026

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada 17 Agustus 2026 Bertepatan HUT ke-81 RI

Photo Author
Denny Setyawan, RumpiKota.com
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:17 WIB
Suasana lalu lintas di salah satu ruas jalan protokol Jakarta. Aturan ganjil genap ditiadakan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan libur nasional HUT ke-81 RI. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Suasana lalu lintas di salah satu ruas jalan protokol Jakarta. Aturan ganjil genap ditiadakan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan libur nasional HUT ke-81 RI. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

 

RumpiKota.com, Jakarta — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Senin, 17 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil karena tanggal itu bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Informasi resmi disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam unggahan tersebut, Dishub menyatakan, “Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026.”

Dasar Hukum dan Status Libur Nasional

Kebijakan peniadaan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Ketentuan itu mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Landasan lain adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam SKB tersebut, Senin, 17 Agustus 2026, ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tidak ada penetapan cuti bersama yang menyertai libur tersebut.

Dengan posisi Senin sebagai hari libur, masyarakat berpotensi menikmati long weekend selama tiga hari: Sabtu 15 Agustus, Minggu 16 Agustus, dan Senin 17 Agustus 2026. Selasa, 18 Agustus 2026, kembali menjadi hari kerja biasa.

Baca Juga: Maroon 5 Kembali ke Jakarta, Tur Asia 2027 Jadi Penanda Eksistensi di Tengah Era Streaming

Dampak terhadap Mobilitas dan 25 Ruas Jalan

Pada 17 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih—baik berpelat nomor ganjil maupun genap—dapat melintas di ruas-ruas yang biasanya dikenai pembatasan tanpa dikenai sanksi tilang ganjil genap.

Terdapat sekitar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang secara rutin menerapkan sistem tersebut. Di Jakarta Pusat, antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Salemba Raya (sisi barat dan timur), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, aturan biasanya berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Di Jakarta Timur mencakup Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.

Di Jakarta Barat, ruas yang termasuk adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman. Seluruh koridor tersebut dibuka tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor pada 17 Agustus 2026.

Sistem ganjil genap pada hari kerja biasa berlaku Senin hingga Jumat dalam dua sesi, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pelanggaran dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Halaman:

Editor: Denny Setyawan

Sumber: disway.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X