Selasa, 18 Agustus 2026

Cegah Darurat Sampah Ekologis, Jejak Bumi Indonesia DKI Jakarta Desak KPU Terapkan "Campaign Sustainability Election

Photo Author
Rangga Rinaldy, RumpiKota.com
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:41 WIB
Kampanye Pemilu Berkelanjutan JBI Jakarta
Kampanye Pemilu Berkelanjutan JBI Jakarta

RumpikotaCom - Memasuki paruh kedua tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merumuskan perencanaan, program, dan tahapan untuk perhelatan pemilu mendatang. Merespons momentum krusial ini, Lembaga Lingkungan Hidup Jejak Bumi Indonesia DKI Jakarta secara resmi mendesak KPU untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekologis guna mencegah terulangnya darurat sampah Alat Peraga Kampanye (APK).

Melalui inisiatif "Campaign Sustainability Election", Jejak Bumi Indonesia DKI Jakarta menyoroti urgensi reformasi tata kelola kampanye yang selama ini memberikan beban lingkungan masif, khususnya di kawasan aglomerasi urban seperti Jakarta. Penggunaan APK konvensional berbahan dasar plastik sintesis (PVC/flexy) tidak hanya memicu polusi visual dan merusak fungsi pohon peneduh kota, tetapi juga kerap menjadi penyebab utama tersumbatnya drainase yang berujung pada bencana banjir hidrometeorologi.

Yanuar Catur Pamungkas, Perwakilan Lembaga Lingkungan Hidup Jejak Bumi Indonesia DKI Jakarta, menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dieksekusi sejak di hulu.

"Kita tidak bisa lagi menoleransi euforia demokrasi yang harus dibayar mahal dengan kerusakan ekologis. Intervensi kebijakan mutlak harus dimasukkan sekarang, tepat saat KPU sedang menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) dan perencanaan anggaran. Jika baru dievaluasi saat masa kampanye berjalan, persoalan jutaan ton sampah APK ini hanya akan berakhir sebagai racun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kapasitasnya sudah sangat kritis," tegas Yanuar.

Guna mewujudkan visi Pemilu Hijau yang tidak merusak lingkungan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang konservasi, Jejak Bumi Indonesia DKI Jakarta mendesak KPU untuk mengakomodasi tiga kebijakan strategis berikut dalam tahap perencanaannya:

  1. Pembatasan Kuota dan Regulasi Material: Mengatur batasan maksimal jumlah APK fisik per kandidat dan mewajibkan penggunaan material alternatif yang dapat didaur ulang (recyclable) atau mudah terurai (biodegradable).

  2. Akselerasi Kampanye Digital: Mendorong regulasi yang menstimulasi peserta pemilu untuk mengalihkan biaya APK fisik ke edukasi literasi digital, yang terbukti lebih efektif dan minim jejak karbon.

  3. Pakta Integritas Kelola Limbah: Mewajibkan partai politik dan kandidat untuk menyertakan dokumen komitmen pengelolaan dan daur ulang (upcycling) limbah APK mereka secara mandiri pada Masa Tenang.

Pemilu sejatinya adalah instrumen untuk merancang masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, Jejak Bumi Indonesia DKI Jakarta mengajak KPU, Bawaslu, peserta pemilu, dan seluruh masyarakat untuk membuktikan komitmen kepemimpinannya melalui praktik kampanye yang beradab dan selaras dengan pelestarian bumi.

Editor: Yanuar Catur Pamungkas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 47 Orang, 5.000 Mengungsi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:12 WIB
X