“Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata koalisi dalam siaran pers.
Menurut koalisi, pemblokiran merupakan upaya paksa yang diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Upaya paksa tersebut wajib memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu, namun penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelahnya.
Koalisi menyatakan jika tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan, maka pemblokiran dinilai tidak memenuhi prosedur yang dipersyaratkan undang-undang. Mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan memeriksa Bank Mandiri serta mendorong DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman menindaklanjuti.
Selain rekening bank, sejumlah akun media sosial milik aktivis AMPB mengalami pembatasan atau penutupan. Akun TikTok milik Botok, Paijan Jawi, dan Mas Apro dilaporkan terblokir secara permanen sehingga mereka membuat akun baru.
Baca Juga: AMPB Siapkan Posko Jelang Aksi 27 Agustus di DPR, Tuntut RUU Perampasan Aset
Botok menyebutkan sejumlah unggahan video yang membahas rencana aksi 27 Agustus tidak dapat diakses di Indonesia. Pemberitahuan platform menyebut pembatasan dilakukan atas permintaan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Situasi ini membuat peserta aksi dari Pati yang sudah berada di Jakarta mengandalkan bantuan solidaritas masyarakat lokal untuk kebutuhan logistik dan pangan.
Botok menegaskan bahwa meskipun rekening terkunci, rencana aksi tetap akan dilanjutkan. Ia menilai rekening bank merupakan ranah privat yang seharusnya memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hukum.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tanya Botok.
Ia juga menyatakan, “Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya. Uang koruptor ratusan miliar rupiah (tidak diblokir), ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh. Terlalu curiga yang berlebihan, masa negara takut sama kami?”
AMPB merupakan aliansi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sebelumnya aktif menyuarakan isu-isu lokal. Pada Agustus 2026 kelompok ini memperluas tuntutan ke tingkat nasional dengan fokus pada RUU Perampasan Aset.
RUU tersebut mengatur kemungkinan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu. Botok bersama aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu merencanakan aksi damai di depan Gedung DPR RI.
Mereka menekankan aksi dilakukan secara tertib. Sebelum keberangkatan ke Jakarta, rombongan AMPB melakukan doa bersama di Alun-Alun Pati. Sebagian peserta tiba lebih dulu pada 21 Agustus 2026 untuk melakukan konsolidasi dan membuka posko di sekitar kompleks parlemen.
Pemblokiran rekening berdampak langsung pada ketersediaan dana operasional massa yang datang dari daerah. Peserta aksi harus menyesuaikan kebutuhan logistik dengan mengandalkan bantuan dari warga Jabodetabek.
Artikel Terkait
Jejak Historis, Tafsir, dan Perdebatan Lokasi dari Tembok Zulkarnain dan Yakjuj Makjuj
Monolog Umbra et Anima Bongkar Sisi Gelap Chairil Anwar di Galeri Indonesia Kaya
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pasar Bintara Dini Hari, Sejumlah Kios Ludes