RumpiKota.com — Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang berisi sekitar Rp 80,9 juta diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, serta logistik peserta aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta.
Pemblokiran terjadi saat Botok dan sejumlah warga Pati berada di ibu kota untuk persiapan demonstrasi yang dijadwalkan puncaknya pada 27 Agustus 2026. Botok menunjukkan tampilan aplikasi mobile banking yang menampilkan status rekening terblokir dengan saldo sekitar Rp 80.935.479 melalui video yang beredar.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok.
Ia menyatakan dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan massa aksi yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika Vista.
Baca Juga: Monolog Umbra et Anima Bongkar Sisi Gelap Chairil Anwar di Galeri Indonesia Kaya
Hingga Senin, 24 Agustus 2026, Bank Mandiri belum merinci institusi aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan, jangka waktu pemblokiran, maupun perkara pidana yang menjadi dasar tindakan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi tidak ada langkah dari lembaganya terkait rekening Botok.
“Tidak ada, saya sudah cek. Mungkin penyidik, ya,” katanya.
PPATK mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga tersebut dapat meminta penghentian sementara transaksi, namun pemblokiran rekening secara penuh merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga, termasuk Amnesty International Indonesia, CELIOS, YLBHI, dan lainnya, menyoroti pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, “Tindakan tersebut menghambat kebebasan berpendapat serta mengancam masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.”
Koalisi menilai permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang.
Artikel Terkait
Jejak Historis, Tafsir, dan Perdebatan Lokasi dari Tembok Zulkarnain dan Yakjuj Makjuj
Monolog Umbra et Anima Bongkar Sisi Gelap Chairil Anwar di Galeri Indonesia Kaya
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pasar Bintara Dini Hari, Sejumlah Kios Ludes