RumpiKota.com — Polda Metro Jaya secara resmi meluruskan status rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa surat yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kepada bank adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jangka waktu maksimal lima hari kerja dihitung sejak diajukan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dengan demikian, masa penundaan diperkirakan berakhir sekitar 28 Agustus 2026.
Dana di dalam rekening tidak disita dan tetap menjadi milik pemegang rekening. Apabila dalam proses penelusuran tidak ditemukan unsur tindak pidana, akses transaksi akan dikembalikan tanpa pengurangan saldo.
Kronologi Penundaan Transaksi Rekening Rp80,9 Juta
Rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono berisi saldo sekitar Rp80,9 juta. Jumlah tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik yang disiapkan untuk kebutuhan logistik, makanan, transportasi, dan akomodasi peserta aksi di Jakarta.
Supriyono mendampingi warga Pati yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 2026. Ia baru menyadari rekening tidak dapat digunakan untuk transaksi pada 22 Agustus 2026 melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri. Video yang memperlihatkan status saldo sekitar Rp80.935.479 beredar luas di media sosial.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak mengajukan permintaan penghentian atau pemblokiran rekening tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan penyidik memiliki kewenangan sendiri berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: AMPB Siapkan Posko Jelang Aksi 27 Agustus di DPR, Tuntut RUU Perampasan Aset
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Penyelidikan
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penundaan dilakukan dalam rangka penelusuran terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Penyelidikan mencakup kemungkinan aliran dana yang berhubungan dengan tindak pidana, termasuk aspek perizinan penghimpunan dana.
Apabila ditemukan indikasi pidana, penyelidikan akan dilanjutkan. Jika tidak ditemukan, rekening dapat digunakan kembali sesuai ketentuan setelah masa penundaan berakhir. Polda juga membantah informasi mengenai penangkapan atau pengamanan terhadap Supriyono. Komunikasi sebelumnya dilakukan terkait rencana kegiatan massa di depan Gedung DPR RI.
Reaksi Publik dan Seruan Boikot
Klarifikasi resmi tidak langsung meredam reaksi publik. Di media sosial X dan kolom komentar Instagram resmi Bank Mandiri, seruan terkait boikot Bank Mandiri tersebar dan menjadi perbincangan pada 24 Agustus 2026. Topik Bank Mandiri dan kode saham BMRI sempat menjadi trending.
Koalisi masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia, menilai pembatasan akses rekening berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan. Forum Konsumen Berdaya Indonesia menyoroti aspek perlindungan konsumen sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Indeks Dolar AS Melemah ke 98,80, Rupiah Menguat ke Kisaran Rp17.685–Rp17.705 per Dolar