Selasa, 25 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Supriyono Botok, Bukan Pemblokiran Permanen

Photo Author
Denny Setyawan, RumpiKota.com
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 05:09 WIB
Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memperlihatkan layar aplikasi mobile banking Bank Mandiri yang menampilkan saldo yang dapat digunakan Rp0,00 dan terblokir. (Foto: Istimewa/DS)
Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memperlihatkan layar aplikasi mobile banking Bank Mandiri yang menampilkan saldo yang dapat digunakan Rp0,00 dan terblokir. (Foto: Istimewa/DS)

Dampak di Pasar Modal

Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode BMRI mengalami tekanan pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Saham dibuka di level Rp4.220, bergerak di kisaran Rp4.170–Rp4.220, dan ditutup di Rp4.200 atau turun 0,47 persen dari penutupan sebelumnya.

Pada sesi I, saham BMRI sempat melemah 0,71 persen ke Rp4.190 dengan nilai transaksi sekitar Rp219,1 miliar. Pergerakan tersebut terjadi bersamaan dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan yang ditutup turun 0,37 persen. Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN menyatakan akan meminta penjelasan dari Bank Mandiri terkait kronologi dan dasar hukum tindakan terhadap rekening nasabah.

Logo di Gedung Bank Mandiri Thamrin Raib

Pada Senin, 24 Agustus 2026, logo tulisan “Mandiri” di fasad Gedung Bank Mandiri di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, hilang. Sehari sebelumnya logo tersebut masih terlihat di bagian kanan atas fasad gedung, tepat di bawah atap.

Video yang memperlihatkan pekerja menurunkan tulisan tersebut beredar luas di media sosial. IDN Times melakukan pantauan langsung dan mengonfirmasi bahwa logo sudah tidak ada pada 24 Agustus 2026. Seorang pekerja di sekitar gedung menyatakan logo masih ada sehari sebelumnya, namun tidak mengetahui alasan resmi penurunan tersebut. Hingga kini Bank Mandiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hilangnya logo di gedung tersebut.

Rencana Aksi 27 Agustus dan Langkah Selanjutnya

AMPB bersama elemen lain, termasuk Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu, masih merencanakan aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan penegakan hukum terhadap korupsi.

Selama masa penundaan, peserta aksi dari Pati mengandalkan bantuan solidaritas masyarakat lokal untuk kebutuhan operasional. Status rekening setelah batas waktu lima hari kerja akan bergantung pada hasil penelusuran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Bank Mandiri sebagai bank berstatus badan usaha milik negara menjalankan layanan berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan undang-undang perbankan. Tindakan penundaan transaksi merujuk pada permintaan tertulis aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil klarifikasi formal antara penyidik, bank, dan pihak terkait setelah masa penundaan berakhir.

Halaman:

Editor: Denny Setyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X