megapolitan

Dorong Pemilu Ramah Lingkungan, JBI Jakarta Gelar Audiensi dengan Kesbangpol DKI

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:45 WIB
Jejak Bumi Indonesia Perwakilan Cabang Jakarta audiensi dengan Kesbangpol DKI Jakarta dalam rangka mendorong gagasan pemilu ramah lingkungan

RumpikotaCom - Menjelang momentum revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), organisasi lingkungan hidup Jejak Bumi Indonesia (JBI) Jakarta mendorong diterapkannya prinsip pemilu yang berwawasan lingkungan.

Gagasan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus JBI Jakarta dalam agenda audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rombongan JBI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Umum Yanuar dan Sekretaris Lilik ini disambut langsung oleh Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat (Sub Kelompok Ormas) Kesbangpol DKI Jakarta, M. Jazuli.

Ketua Umum JBI Jakarta, Yanuar, menyoroti pentingnya peran Kesbangpol dalam membina Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Partai Politik (Parpol). Ia menekankan bahwa sosialisasi kampanye pada kontestasi politik mendatang harus mulai memprioritaskan isu kelestarian lingkungan, terutama terkait lonjakan limbah Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam audiensi tersebut, JBI Jakarta memaparkan empat usulan strategis untuk menekan dampak buruk limbah pemilu terhadap lingkungan ibu kota:

  • SOP Penanganan Sampah Pascapemilu Terpadu: Perlunya koordinasi yang kuat antara pilar demokrasi (KPU dan Bawaslu) dengan Pemerintah Daerah untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah kampanye. SOP ini harus mengatur detail alur distribusi hingga titik akhir pemusnahan sampah APK dari tingkat kelurahan.

  • Penghentian Praktik Pembakaran Surat Suara: JBI mendesak evaluasi terhadap praktik pemusnahan sisa surat suara dengan cara dibakar, karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebagai alternatif, sisa surat suara diusulkan untuk dilebur menjadi bubur kertas menggunakan cairan khusus agar lebih aman bagi lingkungan, dengan tetap disaksikan oleh para pemangku kepentingan.

  • Transisi ke Kampanye Digital: Untuk mengurangi secara drastis penggunaan material plastik pada spanduk dan baliho, JBI mendorong partai politik dan peserta pemilu untuk memaksimalkan penggunaan videotron sebagai sarana kampanye elektronik yang lebih ramah lingkungan.

  • Mendorong Lahirnya Regulasi Khusus: JBI Jakarta mengusulkan pembentukan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU, Bawaslu, dan Pemprov DKI Jakarta terkait penanggulangan sampah pascapemilu. Selain itu, JBI juga mendorong perancangan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penanggulangan sampah APK dengan pendekatan wawasan lingkungan hidup.

Melalui usulan ini, JBI Jakarta berharap Pemprov DKI Jakarta dan para penyelenggara pemilu dapat mengambil langkah proaktif. Demokrasi yang sehat dinilai tidak hanya diukur dari lancarnya proses pemungutan suara, tetapi juga dari tanggung jawab semua pihak dalam menjaga kelestarian ruang hidup masyarakat pascakontestasi politik berakhir.

Tags

Terkini

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 47 Orang, 5.000 Mengungsi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:12 WIB