Jumat, 28 Agustus 2026

AMPB Minta Kepastian RUU Perampasan Aset, DPR Janji Siapkan Dokumen Tertulis

Photo Author
Rangga Rinaldy, RumpiKota.com
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:50 WIB
DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.(Istimewa).
DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.(Istimewa).

RumpiKotaCom, Jakarta - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR RI memberikan kepastian mengenai target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada pimpinan DPR dalam audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR tidak hanya menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset secara lisan, tetapi juga memberikan dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan masyarakat.

"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dasco mengatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen penyelesaian RUU tersebut. Dokumen itu diharapkan memberikan kepastian sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan DPR kepada masyarakat.

Masukan AMPB Diteruskan ke Komisi III

Dalam audiensi tersebut, sejumlah aspirasi yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR menilai keterlibatan publik penting untuk memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Partisipasi publik juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas RUU Perampasan Aset, AMPB menyampaikan laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi di sekitar Kompleks Parlemen.

Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai. Dia meminta AMPB melengkapi laporan dengan lokasi dan kronologi kejadian agar dapat dikoordinasikan dengan aparat serta pihak berwenang.

DPR kemudian menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Sementara itu, masyarakat masih diberi ruang untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap proses pembahasan tersebut.

Editor: Rangga Rinaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X