RumpiKota.com — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU terus dipercepat.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman.
Baca Juga: Beberapa Kelompok dari Berbagai Daerah Bersiap Geruduk DPR 27 Agustus, Bawa Tuntutan Berbeda
Tahapan yang Akan Dilalui
Dalam sisa waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif tersebut, Komisi III akan menempuh sejumlah tahapan. Tahapan itu meliputi:
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyerapan aspirasi
- Harmonisasi
- Rapat kerja bersama pemerintah
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
- Pengesahan tingkat pertama
- Pengesahan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026
Habiburokhman memastikan RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
Baca Juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motif Utama Membuka Lahan dengan Biaya Lebih Murah
Proses Penyerapan Aspirasi yang Sudah Dilakukan
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama, Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat untuk menyerahkannya secara tertulis.
Menurut Habiburokhman, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara cermat agar tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Saham Bank Mandiri Terkoreksi di Tengah Gelombang Respons Nasabah dan Sorotan Publik di Media Sosial
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berada di Komisi III DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Artikel Terkait
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pasar Bintara Dini Hari, Sejumlah Kios Ludes
Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Supriyono Botok AMPB Rp 80,9 Juta Jelang Aksi DPR, Bank Klaim Permintaan Aparat
Polda Metro Jaya Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Supriyono Botok, Bukan Pemblokiran Permanen