Sabtu, 15 Agustus 2026

7 Pasal UU ITE dan UU PDP yang Bisa Menjerat Pendaur Ulang Video Lama, Wajib Tahu!

Photo Author
Denny Setyawan, RumpiKota.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Ilustrasi jerat UU ITE dan UU PDP bagi pendaur ulang video lama menjadi konten provokatif.  (RumpiKota.com / DS)
Ilustrasi jerat UU ITE dan UU PDP bagi pendaur ulang video lama menjadi konten provokatif. (RumpiKota.com / DS)

RumpiKota.com, — Video lama yang kembali beredar dengan narasi baru dapat menimbulkan persoalan hukum ketika rekaman tersebut digunakan untuk menyampaikan informasi yang menyesatkan, mengubah konteks sebuah peristiwa, memanipulasi informasi elektronik, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak.

Di ruang digital, sebuah rekaman tidak selalu dipahami berdasarkan waktu pembuatannya. Video demonstrasi yang terjadi bertahun-tahun lalu dapat terlihat seperti peristiwa terbaru setelah dipotong, diberi keterangan baru, lalu disebarkan kembali melalui media sosial.

Situasi tersebut membuat UU ITE dan UU PDP menjadi dua kerangka hukum yang relevan dalam konteks tertentu. UU ITE berkaitan dengan informasi dan dokumen elektronik serta perbuatan terhadapnya, sedangkan UU PDP berhubungan dengan pemrosesan dan penyalahgunaan data pribadi.

Namun, penggunaan kedua undang-undang tersebut tetap bergantung pada unsur pidana dan fakta dalam setiap perkara. Video lama tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena diunggah kembali. Persoalan hukumnya muncul dari cara konten digunakan, narasi yang menyertainya, tindakan terhadap informasi elektronik, penggunaan data pribadi, serta akibat yang dapat dibuktikan.

Video Lama dengan Konteks Baru adalah Pola Disinformasi

Penyebaran video lama dengan konteks baru merupakan salah satu bentuk disinformasi yang memanfaatkan keaslian visual untuk membangun persepsi yang keliru.

Rekaman dari demonstrasi, bencana, konflik, kerumunan massa, atau peristiwa publik dapat diambil kembali setelah bertahun-tahun. Bagian tertentu kemudian dipotong untuk menghilangkan konteks, sementara keterangan baru ditempatkan untuk menghubungkan rekaman tersebut dengan kejadian yang berbeda.

Secara teknis, tindakan tersebut dapat terlihat seperti sekadar mengunggah ulang video. Namun, secara informasional, konteks sebuah rekaman telah berubah.

Perubahan konteks menjadi semakin problematis ketika video lama diposisikan sebagai dokumentasi kejadian yang sedang berlangsung. Penonton yang tidak mengetahui sumber asli rekaman dapat menganggap visual tersebut sebagai bukti peristiwa terbaru.

Fenomena semacam ini juga terlihat dalam sejumlah kasus yang muncul sepanjang 2026. Aparat menindak akun yang diduga mengunggah kembali rekaman demonstrasi lama dengan narasi seolah-olah video tersebut berkaitan dengan rencana aksi atau kondisi keamanan terkini.

Kasus-kasus tersebut dapat menjadi contoh aktual mengenai risiko konten provokatif, tetapi ketentuan hukumnya tetap memiliki relevansi jangka panjang karena pola penyebaran ulang video dapat muncul kembali dalam berbagai situasi.

Baca Juga: Rangkul Lawan Menjadi Kawan : Pelajaran Komunikasi Politik Jokowi menjamu Tim bocor alus tempo di kediamannya

Mengunggah Ulang Video Lama Tidak Otomatis Melanggar UU ITE

Penggunaan kembali video lama pada dasarnya tidak dilarang secara otomatis.

Rekaman lama dapat digunakan untuk dokumentasi, kepentingan jurnalistik, pendidikan, penelitian, arsip, kritik, analisis, atau pembahasan sejarah. Keberadaan video yang telah beredar sebelumnya juga tidak membuat setiap unggahan ulang menjadi tindak pidana.

Penilaian hukum bergantung pada tindakan terhadap informasi elektronik tersebut.

Halaman:

Editor: Denny Setyawan

Sumber: mkri.id, peraturan.bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X