Pada Juni 2025, KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama menyoroti alokasi anggaran di Kabupaten Bogor. Sektor infrastruktur dialokasikan sekitar Rp927 miliar, sementara sektor pendidikan mencapai Rp3,1 triliun untuk tahun anggaran terkait.
KPK pada saat itu menyampaikan perlunya perencanaan yang matang dan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa. Isu yang diangkat mencakup penyaluran insentif, data tenaga pendidik, serta pelaksanaan proyek fisik.
Pada Januari 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi meminta pendampingan KPK untuk sejumlah program strategis daerah. Program tersebut meliputi pembebasan lahan untuk jalan khusus angkutan tambang, pembangunan Jalan Rancabungur–Leuwiliang, serta penataan sektor pertambangan.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Bupati Rudy Susmanto menyatakan langkah itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Direktur Korsup Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama pada kesempatan yang sama mencatat skor integritas Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan evaluasi tata kelola tahun 2025 tercatat 73,8. Angka tersebut naik dari periode sebelumnya dan keluar dari kategori zona merah.
Skor integritas tersebut menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata nasional pada Survei Penilaian Integritas KPK 2025.
Status Hukum dan Batasan Kegiatan KPK
KPK memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Permintaan keterangan merupakan salah satu tahap dalam proses penanganan perkara sebelum penetapan status hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka atau membuka konstruksi perkara terkait kegiatan di Kabupaten Bogor.
Dalam praktik penegakan hukum antikorupsi, pembedaan antara permintaan keterangan, pemeriksaan saksi, dan operasi tangkap tangan menjadi penting. OTT merujuk pada tindakan penangkapan yang dilakukan saat peristiwa pidana sedang berlangsung atau segera setelahnya berdasarkan bukti yang cukup.
KPK dalam pernyataan resmi menekankan bahwa kegiatan di Kabupaten Bogor tidak termasuk dalam kategori OTT. Kegiatan yang dilakukan terbatas pada permintaan keterangan sebagai respons atas laporan yang masuk.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam kabar yang beredar. Belum adanya penetapan status hukum dari KPK berarti seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan masih belum terverifikasi secara resmi.
Pemberitaan media mengenai jumlah orang yang diamankan atau nilai barang bukti yang disebut-sebut berasal dari sumber yang tidak disebutkan secara resmi. Informasi tersebut dikontraskan dengan pernyataan juru bicara KPK yang menolak klaim OTT.
Baca Juga: Koperasi Pensiunan KSP Mekarsari Gagal Bayar, Ribuan Nasabah Lansia Tuntut Pengembalian Dana
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi sebelumnya mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.