RumpiKotaCom, Jakarta — Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) tidak hanya menjadi persoalan politik dan hukum. Perkembangan isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga membawa konsekuensi terhadap aktivitas ekonomi, terutama ketika mobilisasi massa mulai memengaruhi mobilitas masyarakat dan menciptakan ketidakpastian di ruang publik.
Isu RUU Perampasan Aset menjadi salah satu narasi yang menguat menjelang aksi 27 Agustus 2026. Berdasarkan analisis Drone Emprit yang disampaikan pendirinya, Ismail Fahmi, percakapan mengenai demonstrasi berkembang secara bertahap sejak 16-18 Agustus 2026.
Sebelum terkonsolidasi menjadi agenda demonstrasi, percakapan di media sosial mencakup sejumlah isu seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Pati, RUU Perampasan Aset, kawal demokrasi, lawan korupsi, hingga berbagai keluhan masyarakat.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi tidak muncul secara tiba-tiba hanya karena satu tagar. Berbagai persoalan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri kemudian bertemu dalam satu isu yang lebih besar.
Dari perspektif ekonomi, situasi tersebut penting karena setiap peningkatan ketegangan sosial dapat memberikan dampak terhadap kegiatan ekonomi harian.
Demo dan Risiko Gangguan Aktivitas Ekonomi
Aksi massa dalam skala besar berpotensi memengaruhi kegiatan perdagangan, transportasi, distribusi barang, hingga aktivitas pekerja di kawasan sekitar lokasi demonstrasi.
Ketika akses jalan terganggu atau terjadi pengalihan lalu lintas, waktu tempuh masyarakat dapat meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menambah biaya operasional bagi pelaku usaha, khususnya sektor transportasi, logistik, ritel, dan usaha yang bergantung pada mobilitas konsumen.
Dampak ekonomi juga tidak selalu berbentuk kerugian langsung. Ketidakpastian menjadi faktor lain yang perlu diperhatikan.
Pelaku usaha dapat menyesuaikan jam operasional, mengubah rute distribusi, atau mengurangi aktivitas sementara ketika situasi keamanan di sekitar pusat kegiatan ekonomi dianggap tidak kondusif.
Dalam konteks Jakarta, gangguan mobilitas di kawasan strategis dapat memiliki efek berantai karena kota ini menjadi pusat pemerintahan sekaligus salah satu pusat kegiatan bisnis nasional.
Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Isu Besar?
RUU Perampasan Aset memiliki dimensi ekonomi yang kuat karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.