Sabtu, 15 Agustus 2026

Hukum dan 5 Adab Bermedia Sosial Menurut Islam, Panduan Syariat Praktis di Era Digital yang Wajib Diketahui!

Photo Author
Denny Setyawan, RumpiKota.com
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi media sosial di layar ponsel. (Unsplash / Panos Sakalakis)
Ilustrasi media sosial di layar ponsel. (Unsplash / Panos Sakalakis)

Pedoman Praktis Fatwa MUI No 24 Tahun 2017

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini menegaskan bahwa bermedia sosial hukumnya mubah, tetapi menjadi haram jika digunakan untuk:

  1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), dan menyebarkan permusuhan.
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan.
  3. Menyebarkan hoaks atau informasi bohong, meskipun dengan niat baik.
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat atau waktunya.

Fatwa tersebut juga menekankan kewajiban mendasarkan aktivitas digital pada keimanan, ketakwaan, ukhuwah, dan amar makruf nahi munkar.

Baca Juga: Prabowo Paparkan Capaian 21 Bulan Pemerintahan di Sidang Tahunan MPR 2026

Adab-Adab yang Sering Dilanggar

Beberapa pelanggaran adab yang umum terjadi di media sosial meliputi:

  1. Ghibah dan membuka aib: Membicarakan kekurangan orang lain, meskipun benar, termasuk ghibah. Membuka aib seseorang di ruang publik digital memperluas dampak dosa karena konten dapat tersebar luas dan bertahan lama.
  2. Fitnah dan menyebarkan hoaks: Menyebarkan berita yang belum diverifikasi atau memelintir fakta termasuk dosa besar. Dampaknya dapat menjadi dosa jariyah jika konten tersebut terus dibaca dan dibagikan orang lain.
  3. Riya’ dan ujub: Mengunggah amal kebaikan atau pencapaian semata-mata untuk mendapat pujian termasuk riya’. Sikap ini merusak keikhlasan amal.
  4. Berlebihan dalam postingan: Menghabiskan waktu berlebihan di media sosial hingga mengabaikan kewajiban agama, keluarga, dan pekerjaan termasuk israf (pemborosan) yang dilarang.
  5. Debat yang tidak beradab: Berdiskusi dengan cara menghina, mengejek, atau memprovokasi bertentangan dengan perintah berdialog dengan hikmah dan mau’izhah hasanah (QS. An-Nahl: 125).

Baca Juga: Jaz Rowe Soroti Perubahan Sikap karena Kesuksesan Lewat Belagu

Panduan Praktis bagi Pengguna Media Sosial

Agar aktivitas di media sosial membawa keberkahan, beberapa langkah praktis dapat diterapkan:

  1. Niatkan setiap unggahan dan komentar untuk kebaikan atau bermanfaat bagi orang lain.
  2. Lakukan tabayyun sebelum membagikan informasi. Periksa sumber, konteks, dan kredibilitasnya.
  3. Jika ragu apakah suatu konten bermanfaat atau tidak, lebih baik diam.
  4. Hindari membuka aib orang lain, baik dalam bentuk teks, foto, maupun video.
  5. Jaga aurat dan privasi diri sendiri serta orang lain.
  6. Gunakan media sosial untuk menyebarkan ilmu, kebaikan, dan dakwah yang santun.
  7. Batasi waktu penggunaan agar tidak mengganggu kewajiban lain.

Media sosial dapat menjadi ladang pahala jika digunakan sesuai syariat. Sebaliknya, ia dapat menjadi sumber dosa yang terus mengalir jika digunakan tanpa adab. Setiap unggahan dan komentar akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Halaman:

Editor: Denny Setyawan

Sumber: mui.or.id, muhammadiyah.or.id, islam.nu.or.id/, tafsirweb

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X