RumpiKota.com — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari yang selama bertahun-tahun memposisikan diri sebagai mitra keuangan khusus pensiunan ASN, TNI, dan POLRI kini menghadapi tuntutan pengembalian dana ratusan miliar rupiah. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada 19 Agustus 2026, sejumlah nasabah yang sebagian besar lansia dan pensiunan mengadukan gagal bayar simpanan berjangka mereka.
Salah satu korban, Narti (77), warga Karawang, menangis di hadapan anggota dewan. “Jadi waktu itu, setelah bulan Mei 2025, saya mau ambil uang itunya, tahunya engggak ada, nak, ya. Jadi saya kan sedih. Nangis saya. Sedangkan rumah saya itu atapnya bocor, kalau hujan gede banjir, rembes-rembes, sedangkan saya single-parent,” ujarnya.
Narti menyimpan Rp720 juta sejak Mei 2024. “Tolong ya, Nak, Komisi VI, dengan jajarannya semua, tolong nenek ini, ya. Sebentar lagi mau musim hujan. Tengok lah datang ke Karawang. Nenek capek,” sambungnya.
Profil Koperasi yang Fokus pada Pensiunan
Menurut situs resmi dan profil LinkedIn KSP Mekarsari, koperasi ini didirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 12 Juni 2009 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dengan nomor 870/BH/MENEG.I/XI/2009. Kantor pusatnya berada di Ruko Hexa Green, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KSP Mekarsari mengklaim memiliki 17 cabang yang tersebar di enam provinsi: Banten (Serang), DKI Jakarta, Jawa Barat (Karawang, Bogor, Cianjur, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon), Jawa Tengah (Tegal, Semarang, Pati), DI Yogyakarta, dan Jawa Timur (Surabaya, Kediri, Malang, Jember).
Produk utamanya adalah pinjaman khusus pensiunan yang bekerja sama dengan PT Taspen dan PT Asabri melalui mekanisme autodebit, serta simpanan berjangka yang dipasarkan dengan nama “Dana Sejahtera” atau sejenisnya dengan imbal jasa menarik. Dalam profilnya, koperasi ini menyatakan perputaran dana simpanan difokuskan untuk pinjaman pensiunan dan mengklaim mendapat penilaian kategori “SEHAT” dari Kementerian Koperasi.
Klaim Koperasi Sehat dan Dugaan Gagal Bayar
Namun, sejak September 2025 sejumlah nasabah di berbagai cabang mulai tidak menerima bagi hasil dan tidak bisa mencairkan simpanan yang sudah jatuh tempo. Pada April 2026, 139–141 deposan yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri dengan nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Nilai dana yang dilaporkan saat itu sekitar Rp53–55 miliar.
Kuasa hukum korban, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana. “Laporan polisi yang kami ajukan ini berdasarkan terhadap tiga dugaan tindak pidana. Tindak dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan yang kita juntuhkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Menurut data yang disampaikan dalam RDPU, jumlah korban yang belum mendapatkan haknya telah berkembang menjadi sekitar 1.600–1.645 orang di 17 cabang, dengan estimasi total dana gagal bayar mencapai Rp660–697 miliar. Ketua KSP Mekarsari, Manonga Pasaribu, diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi dan asetnya telah dibalik nama. Terdapat indikasi aliran dana ratusan miliar rupiah dari rekening koperasi ke rekening pribadi.
Baca Juga: Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta KPM Bansos Terindikasi Transaksi Judi Online, Jawa Barat Tertinggi
Desakan Pengawasan Lebih Ketat
Anggota Komisi VI DPR RI menilai praktik KSP Mekarsari telah melenceng dari asas koperasi. Sturman Panjaitan menyatakan, “Kalau kita mau jujur, ini bukan koperasi namanya, tapi menggunakan nama koperasi. Koperasi simpan pinjamnya itu tidak boleh open loop, dia harus tertutup.”
Kawendra Lukistian mendesak Kementerian Koperasi melakukan audit forensik. “Kita dorong aja audit forensik, kita minta Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap hal ini,” ujarnya.