nasional

Pemerintah dan DPR Finalisasi Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Buka Peluang Seleksi PNS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:16 WIB
Ilustrasi tenaga pendidik. Pemerintah dan DPR finalisasi kebijakan status kepegawaian guru PPPK. (Foto: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid)

Latar Belakang dan Langkah Selanjutnya

Penataan status guru PPPK menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aparatur sipil negara di bidang pendidikan. Selama ini, perbedaan status kepegawaian antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu menimbulkan tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah serta kepastian karir tenaga pendidik.

Pemerintah terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk memastikan proses berjalan tertib. Kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, akan menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan mulai 2027.

Baca Juga: Tuntut Hentikan MBG dan KDMP Sehari Setelah HUT RI ke-81, Demo BEM UI Bertajuk Merebut Kemerdekaan di Bundaran HI

Sosialisasi kepada pemerintah daerah dan para guru akan menjadi prioritas agar implementasi berjalan sesuai kesepakatan. Pemerintah dan DPR akan terus memantau perkembangan kebijakan ini untuk memastikan tujuan penataan status tercapai tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Hingga saat ini, belum ada rincian teknis lebih lanjut mengenai kuota formasi CPNS 2027 khusus untuk guru PPPK. Informasi tersebut akan disampaikan setelah proses perencanaan formasi nasional diselesaikan oleh Kementerian PANRB bersama instansi terkait.

Halaman:

Tags

Terkini