nasional

Pemerintah dan DPR Finalisasi Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Buka Peluang Seleksi PNS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:16 WIB
Ilustrasi tenaga pendidik. Pemerintah dan DPR finalisasi kebijakan status kepegawaian guru PPPK. (Foto: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid)

RumpiKota.com, — Pemerintah bersama DPR RI mencapai kesepakatan final terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan status kepegawaian guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat.

Proses Finalisasi dan Peran DPR

Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal. Dasco menegaskan pembahasan telah mencapai tahap finalisasi, mencakup status guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan taman kanak-kanak.

Menurut Dasco, aspirasi para guru PPPK untuk memperoleh kepastian status menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan. Pemerintah dan DPR sepakat membuka jalur peningkatan status secara bertahap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memaparkan data terkini. Saat ini terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru, sementara PPPK paruh waktu di bidang yang sama mencapai 231.246 orang. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut di Kasus Transfer Pricing, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 248 Kg Emas

Skema Peningkatan Status

Berdasarkan kesepakatan, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang rencananya dibuka pada awal 2027.

Pengalihan status bersifat administratif. Para guru tetap melaksanakan tugas mengajar di sekolah tempat mereka bertugas saat ini. Perubahan hanya menyangkut instansi pengelola kepegawaian dan sumber pendanaan, yang berpindah dari anggaran daerah ke anggaran pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa keputusan ini menjawab dua harapan utama kepala daerah, yaitu dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan kejelasan alih status kepegawaian. Kemendagri akan melakukan sosialisasi agar kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Baca Juga: Jejak Bumi Indonesia (JBI) Jakarta Desak DPR RI Wujudkan Pemilu Berkelanjutan, Dorong Transisi E-Voting dan Regulasi Sampah APK

Jaminan Fiskal dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status guru PPPK tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara. Pemerintah telah melakukan perhitungan dan simulasi anggaran untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.

“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen. Ia menambahkan bahwa target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tetap dijaga pada level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto, atau setara Rp671,2 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil telah memperhitungkan dampak anggaran secara menyeluruh. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak akan membebani kondisi fiskal pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini