Rabu, 19 Agustus 2026

Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta KPM Bansos Terindikasi Transaksi Judi Online, Jawa Barat Tertinggi

Photo Author
Denny Setyawan, RumpiKota.com
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:29 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, terkait penyaluran bansos dan temuan penerima yang terindikasi transaksi judi online. (Foto: setkab.go.id/Kementerian Sosial)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, terkait penyaluran bansos dan temuan penerima yang terindikasi transaksi judi online. (Foto: setkab.go.id/Kementerian Sosial)

RumpiKota.com, — Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari total tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan penangguhan diambil sambil menunggu proses verifikasi dan pendalaman data, sebagaimana disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Temuan ini mengalami lonjakan lebih dari dua kali lipat dibandingkan hasil pemadanan data tahun 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM terindikasi terkait transaksi judi online. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Joko Widiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap penerima bansos triwulan II 2026 beserta seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: Tuntut Hentikan MBG dan KDMP Sehari Setelah HUT RI ke-81, Demo BEM UI Bertajuk Merebut Kemerdekaan di Bundaran HI

Rincian Temuan dan Sebaran Wilayah

Indikasi transaksi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos itu sendiri. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang terhubung dalam satu kartu keluarga, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.

Hasil pemadanan menunjukkan anggota keluarga yang paling banyak terdeteksi adalah anak, disusul sekitar 458 ribu kepala keluarga atau suami, sekitar 40 ribu istri, dan lebih dari 23 ribu cucu.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah temuan terbanyak, yakni 336.579 keluarga penerima manfaat, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta per orang, dengan nilai transaksi terendah Rp5.000 dan tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.

Pusat Data Kemensos juga memaparkan laporan PPATK yang mencatatkan nilai transaksi dari satu rekening yang diduga terkait keluarga penerima manfaat bansos mencapai Rp2,5 miliar. Kemensos sedang mendalami lebih lanjut transaksi dengan nominal tinggi tersebut.

Baca Juga: Polemik Pidato Prabowo Pengupas Bawang Rp700 Ribu/Kg dan Fakta di Balik Klaim Upah Susanah

Mekanisme Deteksi dan Klarifikasi

Pemadanan data dilakukan terhadap data setiap orang dalam satu keluarga. Joko Widiarto menyatakan, “Yang kita cocokkan itu data setiap orang dalam satu keluarga. Bisa jadi penerima sosial, bisa jadi suaminya, atau anaknya, atau bahkan cucunya.”

Kemensos membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi. Klarifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh pendamping dan operator desa atau Dinas Sosial. Terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh.

Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain. Kedua, KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.

Dari 1,49 juta yang terindikasi, sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi. Proses verifikasi menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran dan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Langkah Pemerintah dan Kerja Sama dengan Polri

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos Program Keluarga Harapan dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pemerintah tidak akan menoleransi penerima yang terbukti menyalahgunakan peruntukannya.

Halaman:

Editor: Denny Setyawan

Sumber: kompas.com, detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X