Thobib mengatakan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, tidak ada arah bagi Masjid Istiqlal untuk melakukan IPO.
Dia juga memastikan program wakaf saham tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk diperdagangkan di pasar saham.
Sebaliknya, skemanya adalah mengajak investor atau dermawan yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian saham syariahnya.
Dikelola dengan Mitra Resmi
Untuk pengelolaannya, Gerakan Yuk Wakaf Saham melibatkan sejumlah pihak di sektor jasa keuangan, antara lain PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi, Mandiri Sekuritas, dan bank kustodian resmi.
Kemenag menyebut pencatatan serta pelaporan aset wakaf juga terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib mengatakan berbagai masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik terkait program tersebut merupakan hal positif. Menurutnya, diskusi publik diperlukan agar masyarakat semakin memahami mekanisme wakaf melalui instrumen keuangan modern.
"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujarnya.
Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan berencana memperkuat edukasi publik mengenai wakaf produktif.
Dengan pendekatan tersebut, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aktivitas filantropi, tetapi juga dapat berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang dikelola secara produktif, transparan, dan sesuai prinsip syariah.