Kamis, 13 Agustus 2026

Wakaf Saham Bisa Mulai Rp10 Ribu, Kemenag Dorong Masyarakat Ikut Ekonomi Syariah

Photo Author
Rangga Rinaldy, RumpiKota.com
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar.(Istimewa).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar.(Istimewa).

RumpiKotaCom, Jakarta - Wakaf kini tak hanya identik dengan tanah, bangunan, atau uang tunai. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong masyarakat mengenal wakaf melalui instrumen pasar modal, salah satunya lewat wakaf saham syariah.

Bahkan, masyarakat disebut bisa ikut dalam gerakan wakaf produktif tersebut dengan nominal yang relatif terjangkau, mulai dari Rp10 ribu.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya Menteri Agama Nasaruddin Umar memperluas literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah," kata Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Program tersebut diwujudkan melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham, yang difasilitasi Nazhir Masjid Istiqlal. Masyarakat yang memiliki saham produktif dapat mewakafkan sebagian saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.

Skema ini berbeda dengan pembelian saham untuk kepentingan investasi pribadi. Saham yang diwakafkan akan dikelola sebagai aset wakaf, sedangkan manfaat yang dihasilkan, seperti dividen, disalurkan untuk program sosial keumatan.

"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," ujarnya.

Wakaf Masuk Pasar Modal

Thobib menjelaskan pengembangan wakaf melalui pasar modal memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 untuk mendorong optimalisasi aset wakaf produktif.

Namun, tidak semua saham dapat digunakan dalam skema tersebut. Instrumen yang terlibat dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Ketentuan itu dimaksudkan agar instrumen yang digunakan tetap berada dalam koridor prinsip keuangan syariah dan terhindar dari unsur riba, spekulasi (maysir), serta ketidakpastian (gharar).

Masjid Istiqlal Bukan Hendak IPO

Di tengah perhatian publik terhadap program tersebut, Kemenag menegaskan bahwa keterlibatan Masjid Istiqlal dalam wakaf saham bukan berarti masjid akan melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Halaman:

Editor: Rangga Rinaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X