hukum-kriminal

Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut di Kasus Transfer Pricing, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 248 Kg Emas

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. (Foto: Kompas/Nicholas Ryan Aditya)

Baca Juga: Tuntut Hentikan MBG dan KDMP Sehari Setelah HUT RI ke-81, Demo BEM UI Bertajuk Merebut Kemerdekaan di Bundaran HI

Penegakan Hukum

Kedua perkembangan ini mencerminkan intensitas penegakan hukum di sektor berbeda. Kasus transfer pricing menyentuh aspek perpajakan dan tata kelola perusahaan kehutanan, sementara penindakan emas menyasar praktik penyelundupan lintas negara.

Pemeriksaan saksi dari Kementerian Kehutanan dilakukan untuk mendalami keterkaitan data dan dokumen yang dimiliki lembaga tersebut dengan proses pemeriksaan pajak PT TPL. Sementara itu, penindakan Bea Cukai menunjukkan peningkatan deteksi terhadap upaya ekspor emas tanpa dokumen resmi.

Proses penyidikan di Kejaksaan Agung masih berlangsung. Hasil audit kerugian negara dan pengembangan tersangka akan menentukan arah perkara selanjutnya. Di sisi lain, Bea Cukai bersama Polri terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam rantai penyelundupan emas.

Publik dapat mengikuti perkembangan kedua kasus melalui keterangan resmi lembaga penegak hukum. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru dari lima pegawai Kementerian Kehutanan yang diperiksa sebagai saksi.

Halaman:

Tags

Terkini