hukum-kriminal

Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut di Kasus Transfer Pricing, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 248 Kg Emas

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. (Foto: Kompas/Nicholas Ryan Aditya)

RumpiKota.com, — Kejaksaan Agung memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan lima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Mereka diperiksa terkait perkara dugaan transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.

Pemeriksaan Saksi dan Status Perkara

Anang Supriatna tidak merinci substansi pertanyaan yang diajukan kepada kelima saksi. Ia hanya menegaskan pemeriksaan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah penyelenggara negara berinisial BP dan SR yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Dugaan perbuatan transfer pricing diduga berdampak pada penurunan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.

Kerugian keuangan negara sementara dihitung sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari tim auditor yang ditunjuk.

Baca Juga: Jejak Bumi Indonesia (JBI) Jakarta Desak DPR RI Wujudkan Pemilu Berkelanjutan, Dorong Transisi E-Voting dan Regulasi Sampah APK

Penggagalan Penyelundupan Emas oleh Bea Cukai

Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan hasil penindakan penyelundupan emas ilegal. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai berhasil menggagalkan 32 kasus dengan total barang bukti emas mencapai 248,4 kilogram.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan nilai keekonomian dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp846,94 miliar. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat empat kasus.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan 22,317 kilogram emas batangan yang dibawa dua warga negara China tanpa dokumen kepabeanan. Nilai barang tersebut diperkirakan sekitar Rp60 miliar.

Baca Juga: Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta KPM Bansos Terindikasi Transaksi Judi Online, Jawa Barat Tertinggi

Modus dan Pengembangan Kasus

Bea Cukai dan Bareskrim Polri juga mengungkap perkembangan modus penyelundupan. Selain dalam bentuk batangan, pelaku mulai mengubah emas menjadi serbuk atau gel agar lebih sulit terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, terkait pengembangan kasus penyelundupan emas ke Dubai. Dari lokasi tersebut disita sejumlah barang bukti, termasuk alat untuk melebur emas dan pakaian yang dimodifikasi.

Djaka Budhi Utama menyatakan pengawasan di bandara akan terus diperketat bersama pemangku kepentingan terkait. Tujuannya menutup celah kebocoran potensi penerimaan negara akibat praktik ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini