Sabtu, 22 Agustus 2026

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Kriminal Menonjol Periode 1–20 Agustus 2026, 11 Tersangka Diamankan

Photo Author
Denny Setyawan, RumpiKota.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana didampingi jajaran berikan keterangan pengungkapan 6 kasus kriminal periode 1-20 Agustus 2026 di Lobby Halaman Polres, Kamis (20/8/2026). (Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana didampingi jajaran berikan keterangan pengungkapan 6 kasus kriminal periode 1-20 Agustus 2026 di Lobby Halaman Polres, Kamis (20/8/2026). (Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota)

RumpiKota.com, BekasiPolres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap enam kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 pelaku. Satu tersangka masih menjalani proses asesmen psikis.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Lobby Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026).

Enam kasus yang diungkap meliputi: dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara; satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Bekasi Selatan; satu kasus pencurian modul Universal Baseband Processing (UBBP/UBP) pada perangkat Base Transceiver Station (BTS) di Bekasi Selatan; satu kasus penganiayaan di Bekasi Selatan; serta satu kasus pengeroyokan di Bekasi Barat.

Baca Juga: Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penggelapan Dana dan Aset PT GME

Rincian Kasus

Polres Metro Bekasi Kota tunjukkan barang bukti yang disita, termasuk modul Universal Baseband Processing (UBBP) hasil curian perangkat BTS, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (20/8/2026). (Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota)

Dalam kasus begal di Bekasi Selatan, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda. Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu pelaku diduga mengikuti korban, pelaku lainnya menodongkan airsoft gun, sementara pelaku ketiga mengambil barang milik korban berupa dompet dan telepon seluler.

Dua kasus curanmor di Pondok Gede dan Bekasi Utara berhasil diungkap dengan dua pelaku diamankan. Polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan yang rencananya akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai. Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Korban sempat meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih melekat saat mampir ke warung.

Kasus pencurian modul UBBP pada perangkat BTS di Bekasi Selatan diduga melibatkan sindikat. Menurut polisi, para pelaku telah beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Timur, Tangerang, hingga Karawang. Sebagian barang hasil curian disebut telah dijual kepada penadah. Tiga pelaku diamankan dalam perkara ini.

Selain itu, polisi juga menangani kasus penganiayaan di Bekasi Selatan dan pengeroyokan di Bekasi Barat.

Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

Baca Juga: KPK Bantah OTT di Kabupaten Bogor, Pastikan Hanya Minta Keterangan Terkait Laporan Masyarakat

Motif dan Penegakan Hukum

Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menyebut motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang dominan dalam tindak pidana yang diungkap. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan masyarakat dan memilih waktu tertentu, seperti malam hingga dini hari.

“Ini ada 11 pelaku yang kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan penganiayaan dan juga kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” ujar Kapolres.

Atas pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 476, 477, 479, 446 hingga 448, serta Pasal 262. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, tergantung pada jenis dan konstruksi perkara masing-masing.

Halaman:

Editor: Denny Setyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X