RumpiKota.com — Media sosial telah menjadi ruang interaksi utama bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia. Platform seperti Instagram, X, TikTok, dan WhatsApp digunakan untuk berbagi informasi, berdagang, berdakwah, hingga membangun jaringan sosial. Namun, kemudahan ini juga membuka peluang pelanggaran syariat yang sering kali tidak disadari.
Hukum penggunaan media sosial dalam Islam bersifat fleksibel. Kaidah ushul fikih menyatakan bahwa asal segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Media sosial sendiri merupakan alat netral. Hukumnya berubah menjadi sunnah, makruh, atau haram tergantung niat, konten yang dibagikan, dan dampak yang ditimbulkan.
Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadits
Al-Qur’an memberikan prinsip dasar yang relevan dengan interaksi digital. Surat Al-Hujurat ayat 6 memerintahkan tabayyun atau klarifikasi informasi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
Yā ayyuhallażīna āmanū in jā`akum fāsiqum binaba`in fa tabayyanū an tuṣībụ qaumam bijahālatin fa tuṣbiḥụ 'alā mā fa'altum nādimīn
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban memverifikasi berita sebelum menyebarkannya. Menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menimbulkan fitnah dan kerugian sosial.
Baca Juga: 7 Pasal UU ITE dan UU PDP yang Bisa Menjerat Pendaur Ulang Video Lama, Wajib Tahu!
Surat Al-Hujurat ayat 12 melarang prasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain, dan ghibah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaskhar qaumum ming qaumin 'asā ay yakụnụ khairam min-hum wa lā nisā`um min nisā`in 'asā ay yakunna khairam min-hunn, wa lā talmizū anfusakum wa lā tanābazụ bil-alqāb, bi`sa lismul-fusụqu ba'dal-īmān, wa mal lam yatub fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Hadits Nabi Muhammad SAW memperkuat prinsip ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi kaidah praktis dalam berkomentar atau mengunggah konten.
Hadits lain menyatakan bahwa seorang muslim yang baik adalah orang yang membuat orang lain aman dari gangguan lisannya dan tangannya (HR. Muslim). Dalam konteks digital, “lisan” mencakup tulisan, komentar, dan unggahan, sedangkan “tangan” mencakup tindakan menyebarkan atau membagikan konten.