Pengibaran ulang bendera itu juga dikaitkan dengan momentum menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Adapun pihak pengelola Masjid Raya Baiturrahman menyatakan panitia kegiatan doa dan zikir harus bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas masjid yang terjadi selama kericuhan berlangsung, karena jumlah massa yang hadir jauh melampaui perkiraan awal.
Sikap Resmi TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas, menyampaikan penyesalan atas bentrokan yang terjadi dalam peringatan Hari Damai Aceh tersebut. Ia meminta seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghormati simbol negara agar situasi tidak berkembang menjadi konflik baru.
TNI menyatakan tetap berkoordinasi dengan unsur keamanan dan pemerintah daerah pascainsiden untuk menjaga stabilitas wilayah serta mencegah munculnya aksi serupa.
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Konsultasi ke Kemendagri
Merespons eskalasi tersebut, Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi Forkopimda di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Minggu siang. Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) itu dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyampaikan, rapat tersebut digelar atas arahan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk mencari akar masalah sekaligus solusi atas kerusuhan yang terjadi. Rapat menghasilkan enam poin rekomendasi.
Keenam poin itu meliputi: menjaga Aceh tetap aman dan kondusif; menahan diri serta mencegah aksi serupa; mengutamakan pendekatan persuasif; memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat; membangun narasi komunikasi publik yang menenangkan; dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait kepastian hukum Bendera Bulan Bintang.
"Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). Nurlis menyebut kondisi keamanan di Aceh saat rapat berlangsung telah kondusif, meski perkembangan situasi tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat.
Status Hukum Bendera Bulan Bintang: Antara Qanun dan Kewenangan Pusat
Menurut keterangan Nurlis, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan dalam rapat bahwa Aceh sesungguhnya telah memiliki payung hukum daerah, yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah. Namun, penerapan qanun tersebut sejak 2013 masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, menyusul evaluasi Kemendagri atas substansi bendera dan lambang Aceh.
Zulfadhli meminta kepastian hukum dari pemerintah pusat mengenai boleh atau tidaknya bendera itu dikibarkan oleh masyarakat, mengingat setiap kali dikibarkan selalu memicu polemik di tengah publik. Ia mengusulkan agar Pemerintah Aceh dan DPRA berkonsultasi langsung ke Kemendagri untuk memastikan status hukumnya.
Dalam forum yang sama, sejumlah peserta rapat turut menyinggung isu lain yang dinilai berkaitan dengan ketegangan tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum rampung. Persoalan itu disebut kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Aceh.
Baca Juga: Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 47 Orang, 5.000 Mengungsi
Latar Belakang Peristiwa yang Masih Beragam
Sejumlah pemberitaan memuat versi berbeda mengenai motif di balik aksi pengibaran bendera tersebut. Sebagian laporan mengaitkannya dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka dan sensitivitas isu status Aceh menjelang peringatan MoU Helsinki.
Sementara itu, koordinator salah satu unsur aksi, Rahmad Maulidin, menyatakan pengibaran bendera pada saat itu juga dimaksudkan sebagai bentuk protes atas penanganan bencana ekologis di Aceh yang dinilai belum tuntas. Kedua versi ini disampaikan oleh sumber berbeda dan belum ada klarifikasi tunggal dari otoritas resmi mengenai motif utama di balik insiden tersebut.
Konteks 21 Tahun Perdamaian Aceh
Hari Damai Aceh diperingati setiap 15 Agustus untuk menandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005, yang mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh. Tahun 2026 menandai 21 tahun perjalanan perdamaian tersebut, dengan segala dinamika otonomi khususnya, sebagaimana tercatat dari kajian Adikarto.com mengenai hubungan Aceh dan Indonesia.
Insiden pengibaran Bendera Bulan Bintang bukan kali pertama memicu ketegangan di Aceh sejak qanun bendera daerah disahkan pada 2013. Persoalan status hukum bendera itu disebut oleh sejumlah tokoh dalam rapat Forkopimda sebagai manifestasi dari berbagai persoalan yang belum tuntas di Aceh, termasuk revisi UUPA yang berlarut-larut.