Setelah pernyataan tersebut, pagar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, langsung dibongkar. Pengelola mal menyatakan pemasangan pagar merupakan bagian dari proyek internal sekaligus upaya meningkatkan keselamatan pengunjung, bukan sebagai antisipasi terhadap aksi demonstrasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga membantah narasi yang mengaitkan pemagaran dengan potensi gangguan keamanan pada Agustus 2026. Sejumlah pengamat menilai fenomena itu lebih terkait dengan trauma pengalaman kerusuhan masa lalu, termasuk peristiwa 1998, di mana pusat perbelanjaan sempat menjadi sasaran.
Sejumlah video yang menampilkan suasana demonstrasi ricuh juga beredar di media sosial tanpa informasi jelas mengenai lokasi maupun waktu kejadian. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan sebagian video tersebut merupakan hoaks, video lama, atau hasil editan.
“Ada yang betul-betul hoaks karena kejadiannya tidak pernah ada. Ada yang menggunakan gambar lama dengan konteks yang berbeda. Ada pula yang menggabungkan kejadian di negara lain seolah-olah terjadi di Indonesia,” ujar Meutya.
Hasil verifikasi sejumlah lembaga cek fakta menunjukkan bahwa klaim adanya demonstrasi besar di Jakarta pada awal Agustus 2026 yang beredar di platform media sosial tidak sesuai fakta. Banyak konten yang digunakan berasal dari aksi unjuk rasa pada Juni 2026, Agustus 2025, atau bahkan peristiwa lama lainnya.
Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap penyebar konten yang dinilai provokatif. Pada 3 Agustus 2026, penyidik Direktorat Reserse Siber menangkap seorang perempuan berinisial DM di Ciamis, Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar mengenai rencana aksi besar.
Baca Juga: B2W Ingatkan Jalur Sepeda Bukan Sekadar Ruang Pesepeda di Jakarta
Pada 7 Agustus 2026, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa sembilan pemilik akun media sosial ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong. Para tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut data yang disampaikan pihak kepolisian, sepanjang periode Juni hingga awal Agustus 2026, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Metro Jaya telah menindak 30 konten provokatif hingga hoaks. Sebanyak 28 orang diamankan, di mana 10 di antaranya diproses secara hukum, sementara 18 lainnya diberikan edukasi.
Motif para pelaku beragam, salah satunya motif ekonomi di mana pelaku menerima pesanan untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten.
Adapun di luar isu aksi besar yang belum memiliki pemberitahuan resmi, sejumlah aksi unjuk rasa skala lebih kecil tetap berlangsung di Jakarta. Pada 12 Agustus 2026, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Jakarta Selatan merencanakan aksi di depan Gedung Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pertahanan.
Surat pemberitahuan aksi tersebut telah dikirimkan kepada Polda Metro Jaya dengan perkiraan massa 50 hingga 100 orang. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri membenarkan rencana itu dan menyebutkan total 879 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa.
Istana juga memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Juru Bicara Presiden menyatakan bahwa segalanya baik-baik saja dan seluruh persiapan dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, termasuk warga Jabodetabek, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Aktivitas normal di ibu kota dan wilayah sekitarnya, termasuk padatnya lalu lintas serta operasional moda transportasi dari dan menuju kawasan penyangga, menjadi tolok ukur bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih terkendali.
Kepolisian terus menerima dan mengamankan berbagai kegiatan penyampaian pendapat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi terkini mengenai kondisi keamanan dapat diperoleh melalui saluran resmi Polda Metro Jaya.