megapolitan

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada 17 Agustus 2026 Bertepatan HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:17 WIB
Suasana lalu lintas di salah satu ruas jalan protokol Jakarta. Aturan ganjil genap ditiadakan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan libur nasional HUT ke-81 RI. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca Juga: Wakaf Saham Bisa Mulai Rp10 Ribu, Kemenag Dorong Masyarakat Ikut Ekonomi Syariah

Fasilitas Transportasi Publik dan Pengawasan Lalu Lintas

Bersamaan dengan peniadaan ganjil genap, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan tarif transportasi publik yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan itu berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Keputusan tarif Rp1 disampaikan Pramono Anung pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Bundaran Hotel Indonesia sebagai fasilitas bagi masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI.

Meski ganjil genap ditiadakan, pengawasan lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berjalan. Kamera pengawas elektronik terus merekam pelanggaran di luar sistem ganjil genap, termasuk pelanggaran marka, batas kecepatan, dan tata tertib lainnya.

Kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap pada hari pemberlakuan meliputi mobil listrik berbasis baterai, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, serta angkutan umum dan taksi.

Kebijakan dan Normalisasi Aturan

Sistem ganjil genap di Jakarta diatur melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume kendaraan pribadi di ruas strategis pada jam sibuk.

Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional sudah menjadi praktik rutin. Contoh sebelumnya mencakup libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H pada 16 Juni 2026 dan libur serta cuti bersama Idul Adha pada 27–28 Mei 2026.

Mulai Selasa, 18 Agustus 2026, sistem ganjil genap kembali berlaku sesuai tanggal kalender. Pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diperbolehkan melintas di ruas terbatas selama jam operasional.

Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan selama periode libur. Informasi terkini mengenai pemberlakuan atau peniadaan ganjil genap dapat dipantau melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta serta situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan peniadaan ganjil genap dan fasilitas tarif Rp1 transportasi publik, pemerintah daerah menyediakan opsi mobilitas yang lebih fleksibel bagi warga pada momentum peringatan HUT ke-81 RI.

Halaman:

Tags

Terkini