RumpiKota.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah. Penetapan tersebut didasarkan pada 89 laporan polisi yang diterbitkan sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu, 23 Agustus 2026. Sembilan polda yang menangani perkara ini adalah Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare. Seluruh tersangka yang ditetapkan merupakan perorangan.
Baca Juga: Saham Bank Mandiri Terkoreksi di Tengah Gelombang Respons Nasabah dan Sorotan Publik di Media Sosial
Modus dan Motif Pembakaran
Menurut Brigjen Irhamni, sebagian besar modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis dibandingkan membersihkan lahan menggunakan peralatan mekanis.
“Sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.
Polisi menyatakan bahwa pembakaran dilakukan pada musim kemarau agar lebih mudah, kemudian lahan tersebut dipersiapkan untuk ditanami, termasuk kelapa sawit, pada musim hujan. Barang bukti yang disita mendukung temuan tersebut, antara lain bibit sawit dan bekas polybag.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Supriyono Botok, Bukan Pemblokiran Permanen
Barang Bukti yang Disita
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada unsur kesengajaan. Barang bukti tersebut meliputi 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, satu botol minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua unit gergaji mesin (chainsaw), sampel tanah terbakar, batang kayu bekas terbakar, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Irhamni menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang valid, bukan semata-mata pengakuan tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, termasuk potensi keterlibatan korporasi.
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pasar Bintara Dini Hari, Sejumlah Kios Ludes
Sebaran Tersangka
Rincian jumlah tersangka di beberapa polda antara lain: Polda Riau 35 orang, Polda Sumatera Selatan 17 orang, Polda Kalimantan Tengah 11 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Selatan 2 orang, dan Polda Kalimantan Timur 1 orang. Beberapa polda lain masih dalam tahap penanganan laporan.
Di Riau, Polda Riau dan polres jajaran menangani 32 kasus karhutla dengan 35 tersangka. Sebagian perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Polri menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya di tengah kondisi kemarau dan peningkatan risiko kebakaran.