RumpiKotaCom, Jakarta-Kasus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, Mahkamah Agung RI Perintahkan Bayar Utang Rp 2,085 Miliar, serta Dugaan Penggelapan Jabatan menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- .
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menyatakan bahwa sejak 2022 kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur persuasif, termasuk somasi dan negosiasi, masih tidak ber-etikad baik, sehingga atas kasus perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
"Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus," ujar Petrus.
Selain perkara Wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.
Pihak pelapor telah melaporkan penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan, Robot Trading - Investasi Bodong, dan lain-lain sebagai nya.
Kuasa hukum pelapor juga menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Petrus menegaskan bahwa pihaknya menilai seluruh tindakan tersebut telah merugikan perusahaan dan diduga bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta seluruh pihak yang telah memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui bahwa PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah Perusahaan 100% lokal dalam negeri yang bergerak dibidang sektor Perdagangan berbagai macam Barang dan Jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur dan juga telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, Sub-holding PT. Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. Perusahaan ini juga mendapat dukungan dari berbagai Kementerian terkait untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.
Diketahui Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi, yang juga adalah seorang Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024. Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB.