hukum-kriminal

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Kedua, Uji Sah Tidaknya Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:23 WIB
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Liputan6.com/Devira Prastiwi)

RumpiKota.com — Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan yang didaftarkan pada Rabu, 19 Agustus 2026 itu teregistrasi dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah pengujian sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana atas permohonan ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026 (sebagian sumber menyebut 28 Agustus, sebagian 29 Agustus).

Permohonan teranyar ini berbeda dari praperadilan sebelumnya (nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang didaftarkan pada 3 Agustus 2026. Praperadilan nomor 132 masih berjalan dan dijadwalkan pembacaan putusan pada 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Rangkul Lawan Menjadi Kawan : Pelajaran Komunikasi Politik Jokowi menjamu Tim bocor alus tempo di kediamannya

Isi Petitum dengan Dakwaan JPU Dinilai Tak Sah

Dalam petitumnya, pihak dokter Tifa meminta majelis hakim menyatakan proses penuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum tidak sah. Kuasa hukum Abdullah Alkatiri menyatakan pihaknya menguji penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam surat dakwaan.

Menurut Alkatiri, dakwaan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang dinilai tidak relevan. “Kami menerima dakwaan ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya dengan Dokter Tifa,” katanya.

Ia berpendapat ijazah merupakan produk pemerintah sehingga tidak tepat dikenakan pasal UU ITE yang mengatur dokumen elektronik.

Baca Juga: Koperasi Pensiunan KSP Mekarsari Gagal Bayar, Ribuan Nasabah Lansia Tuntut Pengembalian Dana

Praperadilan Sebelumnya dan Putusan Sela PN Jakarta Timur

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 mengabulkan eksepsi kuasa hukum dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel) sehingga batal demi hukum. Berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penuntut umum.

Jaksa kemudian memperbaiki dakwaan dan melimpahkannya kembali. Langkah inilah yang kemudian dipersoalkan dokter Tifa melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Perkara ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuduh ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada palsu. Dokter Tifa menjadi salah satu pihak yang diproses hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan tersebut. Perkara dirinya dipisah dari perkara Roy Suryo.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Finalisasi Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Buka Peluang Seleksi PNS 2027

Sidang perdana praperadilan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan menentukan apakah pengujian keabsahan surat dakwaan berlanjut ke tahap pembuktian. Sementara itu, putusan atas praperadilan sebelumnya (nomor 132) dijadwalkan dibacakan pada 21 Agustus 2026.

Tags

Terkini