Penyebaran video lama dengan keterangan yang sesuai konteks memiliki karakter berbeda dari penyebaran video lama yang sengaja dibuat seolah-olah menjadi dokumentasi peristiwa baru.
Demikian pula, kritik, dokumentasi, penelitian, pendidikan, dan pembahasan publik tidak dapat disamakan begitu saja dengan manipulasi informasi atau penyalahgunaan data pribadi.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 28 ayat (3) menunjukkan pentingnya pembatasan tersebut. Mahkamah menempatkan “kerusuhan” pada konteks gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital.
Kerangka tersebut membuat proses hukum terhadap konten provokatif tetap harus bertumpu pada unsur, konteks, kesengajaan, dan akibat yang dapat dibuktikan.
Ringkasan
Video lama yang diunggah kembali tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Persoalan hukum dapat muncul ketika rekaman lama diberi konteks palsu, dimanipulasi, disebarkan dengan cara yang memenuhi unsur pidana, digunakan untuk menimbulkan akibat yang secara khusus disyaratkan undang-undang, atau disertai penggunaan dan pengungkapan data pribadi tanpa hak.
UU ITE berperan dalam sejumlah aspek terkait informasi dan dokumen elektronik, termasuk penyebaran informasi tertentu serta perubahan atau transmisi informasi elektronik tanpa hak. UU PDP berperan pada aspek perlindungan data pribadi ketika identitas seseorang dan informasi personalnya digunakan atau disebarkan tanpa hak dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana.
Untuk Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 memberikan batas penting bahwa kerusuhan yang dimaksud berkaitan dengan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kerusuhan digital.
Dengan demikian, penilaian terhadap video lama dan konten provokatif tidak cukup dilakukan berdasarkan viralitas atau label hoaks. Konteks asli, perubahan terhadap rekaman, narasi yang digunakan, kesengajaan, dampak, penggunaan data pribadi, dan bukti digital menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.