Tindakan tersebut dapat memiliki karakter berbeda dari sekadar membagikan video.
Dalam situasi tertentu, UU PDP dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum lain karena persoalannya telah melebar dari penyebaran informasi menuju penggunaan dan pengungkapan data pribadi.
Unsur Penting dalam Penilaian Hukum
Penanganan konten provokatif berbasis video lama tidak cukup berdasarkan satu indikator.
Beberapa unsur yang perlu diperhatikan meliputi:
- Konteks asli video: Sumber, waktu, lokasi, dan peristiwa yang sebenarnya direkam menjadi bagian penting dalam verifikasi.
- Perubahan terhadap video: Pemotongan, penambahan, penghilangan bagian tertentu, atau manipulasi lainnya perlu dibedakan dari sekadar pengunggahan ulang.
- Narasi pendamping: Keterangan yang menyertai video dapat mengubah cara publik memahami sebuah rekaman.
- Kesengajaan: Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kesengajaan yang disyaratkan oleh ketentuan pidana yang digunakan.
- Dampak: Akibat yang ditimbulkan harus disesuaikan dengan unsur masing-masing pasal.
- Data pribadi: Keterlibatan nama, alamat, nomor kontak, lokasi, atau informasi identitas lainnya dapat menimbulkan persoalan tambahan.
- Bukti digital: Sumber file, akun, perangkat, komunikasi, dan riwayat penyebaran dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Proses Pembuktian dalam Perkara Digital
Perkara yang berkaitan dengan penyebaran video dapat melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai bentuk barang bukti elektronik.
Penyidik dapat menelusuri perangkat yang digunakan untuk menyimpan atau mengedit materi, akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten, serta komunikasi yang berkaitan dengan produksi dan distribusi.
Asal video juga dapat dibandingkan dengan versi yang beredar. Perbedaan durasi, potongan adegan, suara, teks, metadata, dan narasi dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Dalam perkara yang diduga memiliki jaringan atau pembiayaan tertentu, penyidikan juga dapat berkembang pada hubungan antara pembuat konten, pengelola akun, penyebar, dan pihak yang diduga memberikan dukungan.
Namun, keberadaan barang bukti digital tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang. Barang bukti harus dikaitkan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Kasus Aktual sebagai Gambaran Penerapan
Fenomena video demonstrasi lama yang kembali beredar dengan narasi baru menjadi contoh aktual dari pola yang lebih luas.
Pada sejumlah kasus yang muncul pada 2026, aparat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengelola akun yang diduga menyebarkan konten provokatif dan informasi palsu. Salah satu pola yang muncul adalah penggunaan rekaman demonstrasi lama yang telah dipotong dan kemudian diposisikan seolah-olah menggambarkan situasi atau aksi baru.
Kasus semacam itu memberikan gambaran mengenai bagaimana sebuah video dapat berubah fungsi ketika konteksnya dipindahkan.
Namun, contoh aktual tersebut hanya menjadi ilustrasi. Ketentuan UU ITE dan UU PDP tetap harus dibaca berdasarkan rumusan hukum yang berlaku dan fakta masing-masing perkara.
Ringkasan Pasal UU ITE dan UU PDP
| Dasar Hukum | Fokus Perbuatan | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE | Berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik | Maks. 6 tahun penjara dan/atau denda maks. Rp1 miliar |
| Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE | Informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan, dengan makna kerusuhan dibatasi oleh Putusan MK pada gangguan ketertiban umum di ruang fisik | Maks. 6 tahun penjara dan/atau denda maks. Rp1 miliar |
| Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE | Mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak | Maks. 8 tahun penjara dan/atau denda maks. Rp2 miliar |
| Pasal 67 ayat (1) UU PDP | Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan unsur sebagaimana diatur UU PDP | Maks. 5 tahun penjara dan/atau denda maks. Rp5 miliar |
| Pasal 67 ayat (2) UU PDP | Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa hak | Maks. 4 tahun penjara dan/atau denda maks. Rp4 miliar |
| Pasal 67 ayat (3) UU PDP | Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya tanpa hak | Maks. 5 tahun penjara dan/atau denda maks. Rp5 miliar |
Rumusan UU ITE yang digunakan dalam tabel mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 yang masih berstatus berlaku, sedangkan pembatasan makna “kerusuhan” mengacu pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024. Ketentuan pidana Pasal 67 mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Batas Penindakan dan Kebebasan Berekspresi
Penerapan UU ITE dan UU PDP dalam perkara konten digital harus tetap dibatasi oleh unsur hukum masing-masing.