hukum-kriminal

7 Pasal UU ITE dan UU PDP yang Bisa Menjerat Pendaur Ulang Video Lama, Wajib Tahu!

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Ilustrasi jerat UU ITE dan UU PDP bagi pendaur ulang video lama menjadi konten provokatif. (RumpiKota.com / DS)

Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 48 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ketentuan tersebut dapat menjadi relevan dalam situasi tertentu ketika sebuah video milik pihak lain tidak sekadar dibagikan kembali, tetapi mengalami perubahan atau perlakuan terhadap informasi elektronik tanpa hak.

Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.

Manipulasi Informasi Elektronik Memiliki Unsur Berbeda

UU ITE juga mengenal ketentuan mengenai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.

Perbedaan antara sekadar berbagi video, memotong video, mengubah informasi, dan menciptakan kesan bahwa suatu rekaman merupakan dokumentasi autentik dari peristiwa lain perlu diperhatikan secara hukum.

Konteks tersebut penting karena konten provokatif dapat terbentuk bukan hanya dari isi video, tetapi juga dari perubahan terhadap materi dan cara penyajiannya.

UU PDP Menyasar Aspek Data Pribadi

UU PDP memiliki jalur perlindungan yang berbeda dari UU ITE.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur larangan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana.

Dalam video demonstrasi atau rekaman peristiwa publik, seseorang dapat terlihat secara jelas sehingga identitasnya dapat dikenali. Risiko hukum meningkat ketika rekaman tersebut disertai nama lengkap, lokasi tempat tinggal, nomor kontak, informasi keluarga, atau data lain yang mengarah pada identifikasi individu.

Dengan demikian, sebuah video lama dapat menimbulkan persoalan tambahan ketika penyebarannya sekaligus melibatkan penggunaan data pribadi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Belum Ada Pemberitahuan Resmi Demo Besar di Jakarta Sepanjang Agustus 2026

Pasal 67 UU PDP

  • Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur perolehan atau pengumpulan Data Pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Subjek Data Pribadi. Ancaman pidananya paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Pasal 67 ayat (2) mengatur pengungkapan Data Pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
  • Pasal 67 ayat (3) mengatur penggunaan Data Pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketiga ketentuan tersebut tidak berarti setiap wajah yang terlihat dalam sebuah video otomatis menjadi perkara UU PDP. Penerapannya tetap memerlukan penilaian terhadap jenis data pribadi, tindakan terhadap data tersebut, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, dan akibat yang ditimbulkan.

Penyebaran Video Lama dan Risiko Doxing

Risiko hukum dapat meningkat ketika penggunaan video lama berkembang menjadi identifikasi dan penyebaran data pribadi seseorang.

Misalnya, rekaman demonstrasi lama digunakan kembali dengan narasi yang menuduh seseorang terlibat dalam peristiwa tertentu. Identitas orang tersebut kemudian dicantumkan bersama alamat, tempat kerja, nomor telepon, atau informasi keluarga untuk mendorong serangan digital.

Halaman:

Tags

Terkini