Pengunggahan ulang sebuah video dengan keterangan yang sesuai konteks memiliki karakter berbeda dari tindakan memotong video, mengubah informasi, menghilangkan konteks, kemudian menyebarkannya sebagai dokumentasi peristiwa baru.
Karena itu, persoalan UU ITE tidak terletak pada usia sebuah video. Fokusnya berada pada perbuatan terhadap informasi elektronik, isi informasi, cara distribusi, serta unsur pidana yang relevan.
Pasal UU ITE yang Dapat Berkaitan dengan Penyebaran Video
UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan saat ini masih berstatus berlaku.
Dalam konteks video lama yang digunakan kembali sebagai konten provokatif, beberapa ketentuan dapat menjadi perhatian.
1. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Pasal 28 ayat (1) berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ruang lingkup ketentuan tersebut berkaitan dengan transaksi elektronik dan kerugian konsumen. Karena itu, ketentuan ini tidak dapat digunakan secara otomatis untuk setiap penyebaran video yang dianggap menyesatkan.
2. Pasal 28 Ayat (3) UU ITE
Pasal 28 ayat (3) mengatur penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketentuan ini mempunyai batas penerapan yang penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Batas Makna Kerusuhan dalam Pasal 28 Ayat (3)
Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.
Putusan tersebut membedakan kerusuhan fisik dari kegaduhan di ruang digital.
Video yang viral, komentar yang membanjir, perdebatan panjang, atau pertengkaran antarpengguna media sosial tidak dengan sendirinya memenuhi makna “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, penyebaran video lama menjadi konten provokatif tidak cukup dinilai berdasarkan viralitas atau tingkat kegaduhan di media sosial. Unsur pidana dan akibat nyata yang disyaratkan oleh ketentuan tersebut tetap harus dibuktikan.
Batas tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memahami UU ITE secara proporsional. Label hoaks atau provokatif tidak menggantikan pembuktian unsur pidana.
Baca Juga: Delapan Penerima Program Pemerintah Bakal Jadi Saksi Pidato Prabowo di Sidang MPR
Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE
Persoalan hukum juga dapat muncul ketika seseorang mengubah atau memanipulasi informasi elektronik milik pihak lain tanpa hak.